Sandal Jepit, Hadiah Natal Velove buat Kaligis

Jum'at, 25 Desember 2015 | 15:28 WIB
Sandal Jepit, Hadiah Natal Velove buat Kaligis
Velove Vexia saat menjenguk ayahnya, OC Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/12/2015). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Velove Vexia kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk ayahnya, pengacara Otto Cornelis Kaligis yang kini mendekam di tahanan KPK terkait kasus suap. Velove mengaku masih menunggu izin dari KPK agar bisa merayakan natal bersama sang ayah.

"Jam 1 kesini dibilang nggak boleh. katanya bolehnya jam 2.30 WIB makanya ini mau liat," kata Velove ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/12/2015).

Velove yang juga didampingi keluarga dan kerabat mengaku sudah menyiapkan kado Natal buat Kaligis.

"Ada hadiah christmas aja sih. Hadiah Natalnya sendal jepit lah buat di dalem. pake apa lagi?," katanya.

Velove akhirnya diizinkan bertemu sang ayah di ruang tunggu gedung antirasuah. Di sana, Kaligis langsung menyapa seluruh keluarganya.

"Merry Crishmast," kata Kaligis.

 Velove dan keluarga yang tengah duduk di lobi tamu sontak menghampiri Kaligis dan memeluknya. Para awak media pun langsung mengabadikan kebersamaan mereka.

Sebelumnya, Kaligis yang terjerat kasus suap Hakim PTUN Sumatera Utara tidak diizinkan merayakan hari Natal bersama keluarga. Dia terpaksa melakukan Misa Natal di ruang konferensi pers gedung KPK dengan dipimpin Pendeta Freddy Tobing dari Yayasan Alika.

Seperti diberitakan, Kaligis dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Suap sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000 itu diberikan dengan tujuan memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI