Dituding Peras Rumah Karaoke Rp2,5 M, Ian Kasela Siap Lapor Balik

Kamis, 24 Desember 2015 | 13:42 WIB
Dituding Peras Rumah Karaoke Rp2,5 M, Ian Kasela Siap Lapor Balik
Radja Ian dan Moldy-Yazir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vokalis band Radja, Ian Kasela siap melaporkan balik Setyadi Santoso, bos rumah karaoke Happy Puppy ke Mabes Polri atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, Ian dilaporkan terkait kasus pemerasan ke Polda Jawa Timur.

"Rencananya dalam waktu dekat ini kita akan buat laporannya," kata kuasa hukum Ian, Suhendra Asido Hutabarat dihubungi, Kamis (24/12/2015).

 Lebih lanjut Suhendra mengatakan, jalur hukum ini ditempuh karena diduga ada upaya pembunuhan karakter melalui pemberitaan yang menyebut Ian sebagai pemeras. Padahal, kata dia, yang dituduhkan pihak Happy Puppy sama sekali tidak benar.

"Berita Ian telah mengintimidasi, mengancam dan memeras Setyadi Santoso ini sudah menyebar di media massa dan online. Sehingga nama Ian, Moldy dan Radja menjadi tercemar," ujarnya.

Menurut Suhendra, Ian sama sekali tak melakukan pemerasan, melainkan negosiasi terkait nilai ganti rugi karena lagunya dipakai tanpa izin oleh Happy Puppy. Sebelumnya, Ian telah melaporkan sejumlah rumah karaoke termasuk Happy Puppy terkait kasus pelanggaran hak cipta.

"Dan negosiasi ini dilakukan secara terbuka tanpa ada unsur pemerasan. Negosiasi kok dibilang pemerasan. Ini patut diduga sebenarnya upaya-upaya dari Setyadi Santoso supaya terlepas dari jerat hukum atas laporan Ian sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pihak Happy Puppy melaporkan Ian ke Polda Jawa Timur. Dalam laporannya, pengelola rumah karaoke tersebut mengaku menawarkan ganti rugi atas pemakaian lagu-lagu Ian sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, melalui pesan singkat, Ian menolaknya dan meminta lebih besar yakni Rp2,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI