Suara.com - Rabu (23/12/2015) sore, grup band Radja datang ke DPR RI guna meminta perlindungan hukum terkait kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh lima rumah karaoke di Indonesia. Sayang rencana ini batal karena sedang masa reses.
"Karena anggota masih banyak reses, minggu depan kita kesana lagi biar bisa diterima oleh Ketua Komisi III dan X DPR RI," ujar Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Radja ditemui di kantornya di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2015).
Kedatangan mereka menemui anggoat dewan, kata Ramdhan, untuk meminta kepastian hukum soal kasus 5 rumah karaoke yang dilaporkan band Radja. pasalnya, hinggga saat ini, kasusnya belum juga disidangkan.
"Pertanyaannya, kenapa sampai saat ini perkara ini tidak disidangkan tahap duanya? Ada apa antara Mabes Polri dengan pihak Kejaksaan? kok seolah-seolah buntu. Oleh karena itu kita minta perlindungan hukum ke komisi III," lanjut Ramdhan.
Vokalis band Radja, Ian Kasela mengaku gelisah karena sejak Febuari kasus ini sudah P21 dan diserahkan ke kejaksaan.
"Yang kita rasakan gelisah pasti, sejak Februari sudah P21 tapi kok belum sidang," ungkap Ian.
Seperti diketahui Ian dan kawan-kawan melaporkan 5 perusahaan karaoke; Nav, Grand Charly VHT, Inul Vista, Diva dan Happy Puppy ke Mabes Polri karena dugaan pelanggaran hak cipta.