Suara.com - Vicky Prasetyo melaporkan direktur utama perusahaan TVRI dan direksi PH Harum Communication ke Sentra Pelayanan Kepolisian, Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (22/12/2015).
"Jadi hari ini saya dan kuasa hukum saya baru selesai melapor," kata Vicky usai laporan.
"Vicky melaporkan polisi dengan nomor laporan LP/5508/XXI/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Kita melaporkan dua terlapor Direktur PH dan Direktur utama TVRI," jelas kuasa hukum Vicky, Iqbal Saut Hutapea.
Vicky menuding TVRI dan PH terkait telah melanggar kontrak kerja. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya namun tak ditanggapi.
"Kita sebelumnya sudah meLakukan somasi, nomor 1215/SOM/LBHRI. Untuk nyonya Novita Dewi selaku direksi Harum Communication dan Dirut Utama TVRI. Kita sudah memberikan waktu 3x24 jam. Ini sudah melampaui batas dan tidak ada upaya formal untuk merespon surat kami," lanjut kuasa hukum
Vicky melaporkan dua direktur tersebut dengan pasal 272 tentang penggelapan dan 378 terkait penipuan. Mantan tunangan penyanyi dangdut Zaskia Gotik ini klaim menderita kerugian Rp350 juta dengan nilai kontrak Rp6,79 miliar.
Seperti diketahui Vicky Prasetyo bersama rekan bisnisnya, Tengku Maulana Sanusi sebelumnya telah menyomasi Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang telah melakukan wanprestasi terhadap dirinya. Vicky mengaku memiliki saham 5O persen yang diberikan kepada Tengku Maulana Sanusi untuk mendapat slot program acara di TVRI berupa acara pengobatan herbal.