Suara.com - Saat ini, Yulianus Paonganan atau Ongen (45) ditahan Bareskrim Polri karena kasus dugaan melanggar UU tentang Pornografi serta UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Twitter @ypaonganan. Konten yang dianggap porno antara lain ngetwit dengan tagar #papamintapaha dan #papadoyanlonte. Kemudian, mengunggah foto Presiden Joko Widodo duduk bersama artis seksi Nikita Mirzani.
Suara.com mencoba minta tanggapan keluarga tersangka Yulianus di rumah Jalan Rambutan, Kavling A/D, RT 5 /6, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Namun, petugas keamanan komplek perumahan bernama Amir (37) mengatakan rumah Yulianus sedang kosong.
"Nggak ada mas di rumahnya sepi, kayanya sih ke luar," kata Amir.
Amir menambahkan pagi tadi di rumah tersebut ada penghuninya, tetapi sekarang sedang pergi.
"Tadi ada anaknya di rumah mas, tapi sudah pergi kayaknya lihat bapaknya," kata Amir.
Amir mengaku tidak begitu mengenal Yulianus.
Menurut pengamatan Suara.com, keadaan di rumah Yulianus memang sepi. Wartawan tidak bisa menemui siapapun di sana.
Sebelumnya pada Kamis (17/12/2015), Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap Yulianus di kediamannya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan alasan penyidik Bareskrim menetapkan Yulianus menjadi tersangka dan menahannya.
"Pelanggaran hukumnya apa? Pertama pornografi karena sudah kita kaji baik gambar maupun kata. Ahli mengatakan itu sudah termasuk pornografi karena itu kenakan UU tentang pornografi minimal 3-12 tahun (penjara). Kedua UU ITE Pasal 45 yang kita proses," kata Badrodin di Mabes Polri.