Dilaporkan ke Polda Jatim, Ian Kasela Klaim Dikriminalisasi

Jum'at, 18 Desember 2015 | 14:47 WIB
Dilaporkan ke Polda Jatim, Ian Kasela Klaim Dikriminalisasi
Ian Kasela dan Moldy. [suara.com/Yazir Farouk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vokalis grup band Radja, Ian Kasela dilaporkan oleh pengelola rumah karaoke Happy Puppy ke Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan pemerasan baru-baru ini. Laporan ini merupakan buntut laporan Ian sebelumnya terhadap sejumlah rumah karaoke seperti Inul Vista, Nav, Grand Charlie Karaoke, Diva, dan Happy Puppy, ke Mabes Polri terkait pelanggaran hak cipta.

Menanggapi laporan ini, kuasa hukum Ian, Ramdan Alamsyah mengatakan kliennya sama sekali tak melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. Justru, kata dia, pihak Happy Puppy yang menawarkan duit Rp150 juta sebagai ganti rugi.

"Dan Ian pun tidak menerima uang tersebut. Kemudian tolong dipelajari, undang-undangnya memang mengatur denda, ya itu uang. Nanti denda itu dibayarkan ke Ian. Ini kan delik aduan, kenapa mereka bilang Ian yang meras?," kata Ramdan dihubungi, Jumat (18/12/2015).

Menurut Ramdan, Ian adalah seniman yang menjadi korban dari industri usaha karaoke di Indonesia. Harusnya, kata dia, pihak Happy Puppy fokus saja dengan pembelaannya terkait kasus pelanggaran hak cipta. Kabarnya, kasus yang dilaporkan Ian sudah P21 atau lengkap oleh Kejaksaan.

"Ini bentuk kriminalisasi terhadap seniman. Kita akan lapor ke Komisi III DPR nanti," ujarnya.

Dalam laporannya di Polda Jawa Timur, pihak Happy Puppy mengaku menawarkan ganti rugi atas pemakaian lagu-lagu Ian sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, melalui pesan singkat, Ian menolaknya dan meminta lebih besar yakni Rp 2,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI