Suara.com - Nikita Mirzani melayangkan sindiran terhadap pihak kepolisian yang menangkap netizen karena diduga menyebarkan foto dirinya dengan Presiden Joko Widodo.
Bintang film Nenek Gayung itu mengunggah screenshot akun milik Dimas Prakoso Akbar bernama @dimasprakbar yang menulis "Kita nyaman bermain sosmed di era bapak yang satu ini @SBYudhoyono".
Artis yang sempat ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pelacur kelas atas ini pun mengamini tulisan Dimas dengan menulis:
"Iya siy. 10 tahun dibully, 10 tahun dihina di socmed beliau anteng ajah. Rezim sekarang ngga boleh diomongin negative. Kita sudah ada di era rezim anti bully. Terbukti tadi pagi sudah ada yang dijemput paksa di rumahnya dan terancam 6 tahun penjara. Hayoo looo yang pada masih ngemengin rezim tiatiii.. hihi..#katateman."
Sementara itu, netizen yang ditangkap polisi bernama Yulianus Paonangan (45) sudah dijadikan tersangka. Dia dikenal juga sebagai pakar kemaritiman.
Melalui Twitter beralamat @ypaonganan, dia diduga telah menyebarkan foto Nikita dan Presiden Jokowi berikut tagar #PapaMintaPaha dan #PapaDoyanLonte. Saat itu, akun miliknya itu sudah menghilang.
Klik berikutnya
Dugaan kuat foto tersebut dijepret saat Jokowi masih menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Jokowi dan Nikita sama-sama menghadiri gala premiere film Brandal Ciliwung di XXI Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2012.
Sutradara Joko Anwar mendukung penangkapan orang dibalik penyebar foto Nikita dan Presiden. Dukungan itu ia tulis di akun Twitternya lalu ditautkan ke akun Polri.
"Setelah menghina, menfitnah kepala negara, akun dosen/doktor @ypaonangan menghilang. Padahal semalam jumawa. Kejar orangnya @DivHumasPolri," tulis Joko.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan kepada media bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler, dan kartu identitas milik tersangka.
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.