Datangi Pengadilan Tipikor, Velove Siap Hadapi Vonis Ayahnya

Kamis, 17 Desember 2015 | 16:11 WIB
Datangi Pengadilan Tipikor, Velove Siap Hadapi Vonis Ayahnya
Velove Vexia menemani ayahnya OC Kaligis saat disidang di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis cantik Velove Vexia kembali mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Kedatangannya kali ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memberikan semangat kepada sang ayah, Otto Cornelis Kaligis, yang hari ini bakal mendengarkan vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Velove mengenakan blazer hitam dengan celana panjang bahan berwarna senada. Dia tidak melepaskan genggaman tangan ayah tercintanya. Menurutnya, keluarga telah siap mendengarkan putusan yang akan dijatuhkan kepada seorang ayah berusia 74 tahun tersebut.

"Siap enggak siap, harus siap," kata Velove sambil berdiri disamping ayahnya di Gedung Pengadilan Tipikor.

Pemain film Mika itu mengaku tak membawakan buah tangan apapun untuk Kaligis. Dirinya hanya berdoa agar ayahnya dikuatkan menghadapi vonis yang dijatuhkan oleh hakim Tipikor.

"Cuma bawa doa untuk Papa, enggak bawa apa-apa,"tutupnya.

Klik berikutnya

Sidang pembacaan putusan Kaligis sedianya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun, hingga pukul 13.40 WIB siang, sidang itu tak kunjung dimulai. Meski sidang belum dimulai, ruang sidang telah dipenuhi kehadiran keluarga dan kerabat dekat pengacara senior itu.

Kaigis menuturkan, hari ini dia semangat menjalani sidang putusan. Keluarga, kerabat, dan anak-anaknya merupakan kunci semangat.

"Anak-anak saya yang membuat saya bersemangat. Mereka kasih dorongan untuk kuat," tutur Kaligis.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OCK. Kaligis dinilai terbukti bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.

Suap sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000 itu diberikan bukan tanpa tujuan. Yaitu, untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI