Sidang pembacaan putusan Kaligis sedianya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun, hingga pukul 13.40 WIB siang, sidang itu tak kunjung dimulai. Meski sidang belum dimulai, ruang sidang telah dipenuhi kehadiran keluarga dan kerabat dekat pengacara senior itu.
Kaigis menuturkan, hari ini dia semangat menjalani sidang putusan. Keluarga, kerabat, dan anak-anaknya merupakan kunci semangat.
"Anak-anak saya yang membuat saya bersemangat. Mereka kasih dorongan untuk kuat," tutur Kaligis.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OCK. Kaligis dinilai terbukti bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.
Suap sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000 itu diberikan bukan tanpa tujuan. Yaitu, untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.