Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa empat saksi kasus dugaan penyebarluasan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo. Keempat saksi yakni dua pelapor dan dua ahli pidana dan bahasa.
"Proses kasus ini masih berlanjut, saat ini sedang didalami," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Kasus tersebut telah menjerat Yulianus Paonganan (45) menjadi tersangka.
Konten yang kemudian dianggap mengandung unsur pornografi ialah pemakaian hastag #papamintapaha dan #papadoyanlonte. Tulisan tersebut juga dimuat bersama postingan foto seksi artis Nikita Mirzani yang tengah duduk bersama Presiden Joko Widodo.
Dalam pemeriksaan, Yulianus mengaku mendapatkan foto Jokowi bersama Nikita dari orang lain.
"Apakah nanti ada pihak-pihak lain (terlibat dalam menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Jokowi), kami masih dalami," ujarnya.
Penyidik menangkap Yulianus hari ini di kediamannya yang beralamat di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6, Pejaten, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut telah menjerat Yulianus Paonganan (45) menjadi tersangka.
Konten yang kemudian dianggap mengandung unsur pornografi ialah pemakaian hastag #papamintapaha dan #papadoyanlonte. Tulisan tersebut juga dimuat bersama postingan foto seksi artis Nikita Mirzani yang tengah duduk bersama Presiden Joko Widodo.
Dalam pemeriksaan, Yulianus mengaku mendapatkan foto Jokowi bersama Nikita dari orang lain.
"Apakah nanti ada pihak-pihak lain (terlibat dalam menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Jokowi), kami masih dalami," ujarnya.
Penyidik menangkap Yulianus hari ini di kediamannya yang beralamat di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6, Pejaten, Jakarta Selatan.