Suara.com - Bareskrim Polri menjerat tersangka Yulianus Paonganan (45) yang diduga menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan dengan sejumlah pasal.
Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Kemudian dijerat pakai Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Saat ini, Yulianus tengah diperiksa secara intensif di ruang Bareskrim.
Dia ditangkap petugas Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri di rumahnya, Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6, Jakarta Selatan, hari ini.
"Yang bersangkutan menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit melanggar kesusilaan melalui akun Twitter @ypaonganan yang diduga milik tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto.
Yang disoal penyidik Bareksim, antara lain tulisan atau tagar yang dibuat tersangka di Twitter. Dalam postingan, dia menyantumkan hastag #papamintapaha dan #papadoyanlonte. Polisi menilai tersangka menyebarkan pornografi.
Kemudian di salah satu postingan, dia juga mengunggah Presiden Joko Widodo duduk bersama Nikita Mirzani tengah tertawa-tawa.
Tindakan polisi ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech.