Unggah Foto Nikita Mirzani bareng Jokowi, YP Diciduk Bareskrim

Kamis, 17 Desember 2015 | 12:22 WIB
Unggah Foto Nikita Mirzani bareng Jokowi, YP Diciduk Bareskrim
Nikita Mirzani menggelar konpres pascapenangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus prostitusi online. (Suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku yang mengunggah foto dan tulisan tak senonoh Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani melalui akun Twitter @ypaonganan. Pelaku yang diketahui bernama Yulianus Paonganan (YP) diciduk pukul 05.45 WIB Kamis (17/12/2015) pagi di rumahnya Jalan Rambutan Kav a/d RT5/6, Pejaten, Jakarta Selatan.

"‎Subdit Cyber Crime telah mengamankan laki-laki berinisial YP kasus dugaan tindak pidana menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin serta melanggar kesusilaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Pori, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 

Anang Sibuk di DPR, Ashanty: Kamu Bukan Suamiku yang Dulu

Dituturkan Agus, YP merupakan seorang dosen di salah satu universitas‎ swasta di Jakarta sekaligus Pemimpin Redaksi Majalah Maritim. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti dan izin dari Pengadilan untuk menangkap yang bersangkutan.

 YP dijerat pasal  4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No.11 tahun 2008 tentang Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"‎Yang bersangkutan menyesali tindakan, tapi kami masih dalami sejauh mana. Sejak 12-14 Desember, tulisan yang dimuat tersangka lebih dari 200 kali dengan perkataan seperti itu (menghina Jokowi)," terangnya.

Dari lokasi penangkapan, penyidik mengamankan barang bukti berupa laptop, hand phone, dan kartu identitas milik pelaku. Saat ini, tersangka masih diperiksa penyidik Bareskrim. 

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Ojek Online Resmi Dilarang Beroperasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI