Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merapkan dua undang-undang untuk menjerat kasus prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani (NM) dan mantan Miss Indonesia Puty Revita (PR), yakni Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut penyidik baru menetapkan tiga mucikari sebagai tersangka, yaitu O dan F, sedangkan A kini masih menjadi buronan. Sedangkan NM dan PR masih dalam posisi sebagai korban. Mereka lepas dari jeratan TPPO.
"Kami lihat prosesnya dulu, (dua artis) masih sebagai korban. Teman-teman penyidik menerapkan dua undang-Undang, selain TPPO juga TPPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Selasa (15/12/2015).
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pejabat negara atau penyelenggara negara dalam kasus ini, Agus enggan menjelaskan. Kini penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam prostitusi artis tersebut.
"Kami lihat nanti. Yang resmi adalah yang dikatakan oleh penyidik, yang lain-lain saya tidak bisa komentari," ujarnya.
Dia menambahkan, dasar penyidik mengembangkan perkara pidana pencucian uang adalah dari bukti-bukti yang diperoleh seperti transfer uang via rekening bank.
"Pengiriman uang (dalam transaksi prostitusi ini) dikenakan TPPU," terangnya.
Sementara itu, para mucikari yang menjadi tersangka masih dikenakan TPPO, sedangkan untuk dugaan pencucian uangnya dikenakan pasal 3 dan pasal 5 UU TPPU.
"Sementara kami dalami UU TPPU, Pasal 3 siapa yang mengirim (transfer uang), pasal 5 yaitu siapa yang menerima uang. Nanti kami lihat sirkulasi peredaran uang itu melalui elektronik yang kami peroleh, dapatkan, dan handphone sebagai bukti yang sekarang sedang dianalisa teman-teman penyidik," tandasnya.