Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa mempidanakan artis Nikita Mirzani (NM) dan mantan Miss Indonesia Puty Revita (PR) dalam kasus prostitusi dengan undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) no 21 tahun 2007. Alasannya, kedua artis itu hanya sebagai korban dalam kasus ini.
"Untuk sementara ini di kasus TPPO inikan mereka korban, atau bisa dikatakan saksi," kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto di Bareskrim Polri kepada media di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Menurut Arie, dalam UU TPPO prostitusi bukan bagian dari eksploitasi seksual terhadap seseorang. Sehingga sulit untuk dijerat pidana.
"Dalam pasal 26 (UU TPPO), prostitusi itu bukan ekspolitasi terhadap orang. Kan orang itu korban, setuju tidak setuju NM atau PR bukan berarti dia terlibat. Makanya kami tidak tetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.
Namun, jika ada dugaan pelanggaran pidana lain dalam kasus tersebut, lanjut Arie, tak menutup kemungkinan kedua artis itu bisa dijerat dengan undang-undang lain.
"Tapi bilamana nanti kami ada temuan-temuan baru mengarah secara sengaja, banyak undang-undang lain yang yang secara fakta bisa menjerat. Sementara di UU TPPO itu kami tidak bisa terapkan dia sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan NM dan PR sebagai saksi korban pada Rabu (16/12) besok. Bareskrim memastikan kedua artis itu akan hadir menjalani pemeriksaan nanti.