Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri sedang menyusur konsumen yang menggunakan jasa seks artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita terkait kasus dugaan prostitusi online. Pelanggan artis PSK yang diduga dari kalangan pejabat dan pengusaha itu akan dipanggil untuk diperiksa.
"Nanti mereka akan kami panggil," kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Dikatakan Arie, pria yang menggunakan jasa PSK artis tersebut bisa dijerat hukum pidana jika yang bersangkutan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu penyidik akan menelusuri dugaan pejabat atau penyelenggara negara yang menjadi konsumen dalam kasus ini.
"Belum tentu (dijerat pidana). Tetapi kalau dia menggunakan uang negara, maka kami akan kenakan pasal 12 Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2007, menyetubuhi tubuh trafficking dan Pasal 8 tentang penyelenggara negara," beber Arie.
Sayang, Arie belum mau blak-blakan terkait kabar adanya kepala daerah yang menjadi konsumen para artis PSK tersebut.
"Belum, baru saja beberapa hari kami ungkap (kasus)," ujarnya.
Niki-begitu Nikita akrab disapa, ditangkap di Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) oleh penyidik Bareskrim yang menyamar. Dalam penggerebegan, petugas ikut mengamankan Puty Revita serta terduga mucikari F dan O. Sementara A, bos besar mucikari F dan O dinyatakan buron.