Suara.com - Regina Andriane Saputri mengajukan gugatan rekonvensi terhadap mantan suami sirinya, Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Bogor. Menurut Regina, gugatan Farhat yang memintanya mengembalikan mahar kawin, hadiah pernikahan dan nafkah yang pernah diberikan kepadanya dinilai mengada-ada.
"Permintaan Farhat ini semua bertentangan dengan hukum Islam oleh karena mahar, hadiah dan nafkah istri tidak bisa diminta kembali setelah bercerai," kata kuasa hukum Regina, Suhendra Asido Hutabarat dihubungi Selasa (15/12/2015).
Yang diminta Farhat, kata Suhendra, bagaikan sifat binatang anjing.
"Kami mengutip ada hadits HR Al Bukhari yang menyatakan perumpamaan seseorang yang memberikan suatu pemberian kemudian memintanya kembali seperti anjing memakan makanan. Maka apabila telah kenyang, ia muntahkan kemudian ia jilat kembali muntahnya," ujar
Farhat juga dianggap mencemarkan dan merusak nama baik regina, menyebarkan video yang bersifat pribadi lalu dipertontonkan ke masyarakat umum. Regina juga kecewa dengan pernyataan Farhat soal status pernikahannya dengan Ilal Ferhard sehingga dicap poliandri.
Karena hal itu, Suhendra sudah menyiapkan gugatan balik dengan tuntutan materil dan immateril.
"Nilai kerugian atas pencemaran nama baik dan rusaknya reputasi Regina tersebut sebenarnya tidak bisa dinilai dengan apapun. Namun, kami mengajukan tuntutan materil sebesar Rp2 miliar dan immateriil Rp150 miliar," tandas Suhendra.