Suara.com - Pihak Stuart Collin merasa ibunda Risty, Tjut Mutia terlalu ikut campur dalam rumah tangga kliennya. Sebelum menikah, Tjut Mutia memaksa Stu-begitu Stuart biasa disapa, menandatangani surat perjanjian pranikah yang disodorkan mendadak.
"Sebenernya inti gugatan ini kan harta.Padahal, bagi klien kami menikah itu sekali seumur hidup. Dia nggak pernah berpikir soal pranikah. Kami dapat info dari klien kami, ibunya Risty yang menyuruh adanya pranikah. Peran ibu ini terlalu besar," ujar Ferry Ericson, kuasa hukum Stu ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Pascanikah, Stu ingin mandiri dan mengajak Risty keluara dari rumah ornagtuanya. Namum, keinginan itu ditolak Risty dan ibundanya. Lama-kelamaan, Stu kecewa ibu mertuanya terlalu jauh mencampuri urusan rumahtangganya.
"Daripada ribut, Stu meninggalkan rumah. Ada juga saat Stu mau mendampingi, tetapi dihalangi orangtua Risty. Padahal kan niat Stu itu kan mengajak keluarga, membina rumah tangga dari nol, saling support," pungkas Ferry.
Fery juga membeberkan soal uang nafkah yang diberikan Stu kepada Risty namun ditolak. Alasannya, nafkah itu tak cukup menutup kebutuhan Risty.
"Sebulan lalu masih (memberi nafkah uang). Stu yang tahu besaran uangnya. Tapi kan setidaknya ada niat baik Stu," tutup Ferry.