Suara.com - Pengacara Partahi Sihombing menegaskan posisinya saat membantu artis Nikita Mirzani yang ditangkap Bareskrim Polri, di Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam.
Waktu itu, Niki-begitu Nikita akrab disapa, mengatakan tak memiliki kuasa hukum. Namun, menurut Partahi, malam itu dia ditelepon Niki untuk mendampinginya saat dibawa ke Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Di sini seperti kami menawarkan diri (jadi kuasa hukum Nikita). Tapi yang jelas, kehadiran saya dan Partahi di Bareskim karena dia menghubungi Partahi dan dia ceritakan urutannya seperti itu. Semua kejadian dia ungkapkan," ujar Petrus, rekan Partahi ditemui di Midtown Cafe, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015) malam.
Atas dasar kemanusiaan, Partahi akhirnya datang ke Bareskrim. Di sana, Niki membeberkan kronologis penangkapan dirinya. Celakanya, niat baik tersebut justru tak diakui Niki yang mengaku tak berkomunikasi dengan Partahi. Padahal, kala itu Niki menghubunginya sambil menangis meminta bantuan hukum.
"Saya yang merasa terganggu dengan dia bilang belum menghubungi kami," ungkap Petrus.
Niki dicokok atas dugaan praktik prostitusi oleh polisi yang menyamar. Dia ditangkap bersama mantan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita, serta F dan O, dua orang lainnya yang diduga mucikari.