Suara.com - Yayasan Miss Indonesia tak ingin namanya menjadi jelek setelah salah satu finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita (23) ditangkap Bareskrim Polri karena diduga terlibat prostitusi kalangan atas.
Untuk membersihkan nama yayasan, telah dikeluarkan surat tertanggal 11 Desember 2015 yang isinya mengeluarkan nama Puty dari daftar finalis Miss Indonesia 2014.
Surat tersebut dirilis satu hari setelah Puty ditangkap beserta artis Nikita Mirzani dan juga dua lelaki diduga mucikari berinisial F dan O. Alasan dikeluarkan, perilaku wakil dari Kalimantan Timur itu tidak sesuai dengan visi dan misi yayasan.
Isi surat yang tandangangani langsung oleh Ketua Yayasan Miss Indonesia Lina Priscilla Tanaya itu sudah sudah tersebar di kalangan media. Berikut isi suratnya:
Jakarta, 11 Desember 2015
No: YMI/001-LGL/SRT/XII/2015
Surat keterangan
yang bertanda tangan di bawah ini:
Lina Priscilla Tanaya dalam kedudukannya sebagai Ketua dari Yayasan Miss Indonesia yang beralamat di komplek RCTI Gedung Annex Lt.4 Jl. Raya Perjuangan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat 11530, dengan ini memberikan penjelasan dan keterangan bahwa:
Yayasan Miss Indonesia selaku pemegang hak cipta dari program ajang pencarian bakat yang bernama Miss Indonesia dengan ini telah mengambil keputusan bahwa Sdri. Puty Revita (selaku finalis Miss Indonesia 2014 yang mewakili provinsi Kalimantan Timur) dikeluarkan dari dalam daftar finalis Miss Indonesia tahun 2014 sejak tanggal surat ini dibuat dikarenakan sudah tidak sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh Yayasan Miss Indonesia dan Miss Indonesia pada khususnya.