Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka baru berinisial A terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani (NM) dan mantan Miss Indonesia Puty Revita.
A merupakan bos dua mucikari berinisial O dan F yang ditangkap penyidik Bareskrim pada Kamis (10/12/2015) malam, berbarengan dengan Nikita dan Puty.
"Kami telah menetapkan tersangka baru berinisial A. Dia diatasnya O dan F," kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto di gedung Mabes Polri, Senin (14/12/2015).
Arie menuturkan, tersangka A terkuak dari hasil pemeriksaan mucikari O dan F yang lebih dulu jadi tersangka dan ditahan. A kini menjadi buronan Bareskrim.
"Kami sudah ada nama-nama penambahan tersangka baru yang di atasnya F sama O. Kami kejar tersangka yang baru, si A tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan, A berperan penting dalam praktik prostitusi level atas yang melibatkan sejumlah artis tersebut. Selain A, penyidik juga tengah menelusuri mucikari lainnya yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.