Suara.com - Mucikari berinisial F dan O kecewa dengan keputusan Bareskrim Mabes Polri memulangkan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita, finalis Miss Indonesia 2014 dari Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur.
Onsen Johnson Sianipar, kuasa hukum F dan O mengatakan, kliennya keberatan atas bebasnya Nikita dan Puty. Menurut mereka, Niki-begitu Nikita akrab disapa, dan Puty dianggap ikut aktif terlibat dalam kasus prostitusi online kalangan seleb.
"Baru kemarin dibawa ke panti tapi sorenya langsung dilepas dengan alasan yang kita tidak tahu," kata Johnson ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, (12/12/2015).
Lebih Lanjut Johnson mengatakan, Nikita dan Puty terlibat secara langsung dalam proses transaksi. Mereka juga yang meminta tarif utuk jasa layanan seksnya.
"Mereka menentukan tarif dan tempat menginap. Sudah kesepakatan bersama. Klien saya kan perantara, jadi mereka sangat keberatan dan kecewa," kata Onsen.
F dan O dikenai Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Pasal 2 tentang Perdagangan Manusia. Selain mengawal proses hukum, kedatangan Onsen sekaligus memeriksa kesehatan F dan O. Sehari setelah ditahan Bareskrim, kondisi kesehatn keduanya drop.
"Pemeriksaan juga sudah dilakukan dokter dari Mabes Polri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Niki ditangkap di kamar Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain Niki, Puty Revita, ikut terjaring dalam operasi tersebut. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan bugil.
Di lokasi penggerebegan, polisi mengamankan handphone, bill hotel, bukti transfer serta celana dalam Niki sebagai barang bukti.