Suara.com - Dua orang lelaki berinisial O dan F kini ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka jadi tersangka kasus dugaan menjadi mucikari artis yang melibatkan Nikita Mirzani (NM) dan mantan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita (PR).
Kuasa hukum O dan F, Osner Johanson Sianipar mengatakan bahwa kliennya tidak mengenal NM, namun hanya mengenal PR. Kedua mucikari itu saling kenal.
"O bekerja di sebuah klub malam, dia memang sering melayani beberapa tamu yang minta dicarikan teman wanita. O dan F ini saling kenal, lalu O meminta tolong F mencarikan wanita dan meneruskan ke PR," kata Osner di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Osner mengungkapkan, PR merupakan finalis miss Indonesia 2014. Dia mengaku sempat bertemu langsung dengan RP tadi pagi di dalam ruangan Bareskrim.
"PR ini bukan artis, dia itu finalis Miss Indonesia," ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah F menerima uang Rp10 juta dari konsumen yang memesan artis NM dan PR, Osner membenarkan. Bareskrim juga sudah mengatakan bahwa NM dan PR memasang tarif antara Rp50 juta - Rp120 juta untuk sekali kencan.
"Soal uang Rp10 juta yang diterima F itu benar," ungkapnya.