Robby Abbas Bantah Terlibat Jaringan NM dan PR

Jum'at, 11 Desember 2015 | 16:44 WIB
Robby Abbas Bantah Terlibat Jaringan NM dan PR
Terpidana 1 tahun 4 bulan penjara, Robby Abbas saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengacara Dahlan Pido, selaku kuasa hukum Robby Abbas, menegaskan bahwa penangkapan terhadap dua artis yang jadi tersangka prostitusi, Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (RP) di Hotel Kempinsky pada Kamis (11/12/2015) malam tidak ada Hubungan dengan kliennya.

"Penangkapan tadi malam dua artis tersebut tidak ada hubungannya dengan RA klien kami. Dia sudah dipenjara saat ini tidak mungkin bisa mengendalikan apa apa. Kalau ada kaitannya pasti sudah menghubungi saya sebagai pengacara RA," kata Pido saat dihubungi Jumat (11/12/2015).

Pido menambahkan, NM dan RP yang menurut Bareskrim memasang tarif Rp50 juta-Rp120 juta itu tidak masuk dalam jaringan, melainkan inisiatif pribadi. "Kalau ini kan pribadi, dia cari duit untuk dirinya sendiri, berbeda halnya dengan kasus lain seperti narkoba itu pasti ada jaringan diluar," kata pido.

Lebih lanjut Pido tidak ikut campur dengan penangkapan yang terjadi semalam. "PR dan NM saya juga tidak tahu apa profesi mereka atau hal lainnya," singkat Pido.

Robby Abbas sendiri sudah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2015 lalu. Robby dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Robby ditangkap Polres Jakarta Selatan pada pada 9 Mei 2015 karena menjadi mucikari sejumlah artis ternama di Indonesia. Namun, artis yang diperiksa hanya segelintir saja, yakni model dan DJ Amel Alvi. Amel sempat memberikan kesaksian di depan hakim.

Sedangkan artis lainnya yang berinisial TM dan SB tidak memenuhi panggilan polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI