Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa artis dan model berinisial NM dan PR belum memiliki kuasa hukum sampai saat ini. Mereka diamankan di kamar hotel Kempinsky, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (11/12/2015) malam terkait kasus prostitusi online.
"Kedua korban belum menunjuk pengacara sama sekali," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Pol Umar Fana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).
Sedangkan seorang pengacara Partahi Sihombing mengaku telah menjadi kuasa hukum Nikita Mirzani. Sihombing sempat bertemu dan berbicara dengan Nikita di ruang penyidik Bareskrim. Saat ditanya apakah sudah mendapatkan kuasa dari Nikita, dia mengaku baru secara lisan.
"Saya sudah bertemu dan ngobrol dengan Nikita di dalam. Saya kuasa hukumnya, tadi pagi-pagi sudah ngomong via telpon," klaimnya.
Sementara itu, Nikita kini telah dibawa oleh penyidik Bareskrim ke Dinas Sosial (dinsos) DKI Jakarta. Dia dipindahkan ke dinsos untuk dibina karena dianggap hanya sebagai korban dalam praktik prostitusi. Begitu juga dengan PR atau Puty Revita mantan finalis Miss Indonesia 2014.