Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua laki-laki berinisial O dan F dalam kasus dugaan pidana prostitusi online, Kamis (10/12/2015) malam di sebuah hotel bintang lima kawasan Jakarta Pusat.Dalam penangkapan turut diamankan artis berinisial NM dan PR.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Fana mengungkapkan bahwa tersangka F adalah mucikari yang menjual NM dan PR kepada pelanggan dari kalangan pejabat dan pengusaha.
"Tersangka F ini adalah manajer NM," kata Umar saat dikonfirmasi.
Ditambahkan Umar, selain NM, tersangka F diduga adalah manajer sejumlah artis. Hal itu terlihat dari komunikasi tersangka di telpon genggamnya.
"Kami temukan di hpnya banyak nama artis dan banyak komunikasi (dengan sejumlah artis)," ungkapnya.
lebih lanjtu Umar mmenjelaskan, tersangka O juga merupakan mucikari yang mencarikan para pelanggan dari kalangan elit. Kemudian O menghubungi F untuk menyediakan artis bagi pria hidung belang, salah satunya NM.
"NM tarifnya Rp50 juta hingga Rp120 juta sekali kencan," katanya.
Atas perbuatannya, O dan F dijerat dengan Pasal 2 Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Keduanya dikenakan pasal 2 UU no 21 tahun 2002 tentang tindak pidana perdagangan manusia, yakni mendapatkan keuntungan terhadap korban, dan eksploitasi seksual," terangnya.
Sayang, pihak Bareskrim tidak bisa mengungkapkan identitas kedua selebriti yang diamankan tersebut.