Sidang cerai lanjutan musisi Satrio Yudi Wahono (Piyu) dan Anastassia Florine Limasnax (Flo) hari ini kembali bergulir.
Sidang dengan agenda replik (jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya) dari pihak Flo kepada pihak Piyu berjalan cukup singkat. Sayangnya kuasa hukum gitaris band Padi itu enggan memberi tahu isi replik dari pihak Flo.
"Kami tidak bisa memberi tahu karena itu sudah masuk materi persidangan," kata kuasa hukum Piyu, Arisakti Prihatwono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015).
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada hari Rabu pekan depan agenda duplik (jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat) dari pihak Piyu.
Hingga sidang kali ini, Flo belum juga hadir di pengadilan. Namun, kuasa hukum Piyu memastikan saat agenda saksi, ibu yang telah melahirkan tiga orang anak hasil pernikahannya dengan Piyu itu dipastikan hadir.
"Saat sidang mengagendakan kesaksian, dia akan hadir," tandasnya.