Haters Bella Sophie Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Senin, 07 Desember 2015 | 19:23 WIB
Haters Bella Sophie Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Bella Sophie memberikan keterangan bahwa haters bernama Febri Alvin Matondang sudah resmi jadi tersangka pencemaran nama baik di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Febri Alvin Matondang, lelaki asal Medan, yang sebelumnya dilaporkan oleh Bella Sophie terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2015, sudah menjadi tersangka.

Bella ditemani oleh pengacara Minola Sebayang mengatakan hal itu kepada media saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).

"Kasus yang dilaporkan klien kami, status haters AM ditingkatkan menjadi tersangka," kata Minola.

Menurut Minola, dalam satu minggu sekali, Alvin diwajibkan melapor ke Polda Metro Jaya setiap hari Kamis. Selanjutnya Bella tinggal menantikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dilimpahkan dari Polda ke Kejaksaan.

"Tinggal tunggu prosesnya ke kejaksaan dan pengadilan," lanjut Minola.

Alvin sendiri sempat menjalani pemeriksaan di Polda pada 23 November lalu. Dia mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik.

Untuk bukti pemeriksaan, Bella menyerahkan 47 video parodi Alvin di akun Instagramnya yang diduga menyindir Bella Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut memakai tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media internet dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 45 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI