Suara.com - Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Muhammad Ridwan, akan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar kliennya itu menjadi tahanan kota setelah pihak Kejari akan menitipkan Sandy di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Sandy sendiri memang sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemudian ke Kejari pada hari ini, Senin (7/12/2015).
"Kita akan ajukan lagi penangguhan tahanan saat sampai di ke Kejaksaan" kata.Ridwan di kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ridwan melihat kliennya bisa koperatif ketika diperiksa oleh penyidik. Sehingga, katanya, Sandy layak untuk diberikan status tahanan kota.
"Selama ini klien kami sangat terbuka soal kasusnya. Makanya kita mau ada penangguhan," lanjut Ridwan.
Hal ini dilakukan pihak kejaksaan karena sebagian kejadian kasus tersebut lebih banyak terjadi di Jakarta Pusat. Saat proses pemeriksaan Sandy dilakukan oleh kejaksaan negeri, dia dititipkan di Rutan Salemba.
Jaksa Kejati Tonton Rasyid yang memeriksa BAP Sandy mengatakan bahwa benar aktor sinetron itu akan dititipkan di Rutan Salemba dengan status tahanan Kejaksaan.
"Dia akan di tahan di Rutan Salemba," kata Tonton.
Sandy tak lama lagi akan diadili di depan hakim pengadilan. Dia menjadi pesakitan setelah ditangkap terkait dugaan kasus penipuan milik investor sedikitnya bernilai Rp20 miliar melalui perusahaan bernama PT CSI Bintang Indonesia di mana Sandy duduk sebagai komisaris.
Rekan Sandy lainya yang ditangkap polisi adalah Astriana aliasi Cici yang menjabat direktur di perusahaan tersebut.