Jessica Iskandar Digugat Ludwig, Karaoke Inul Kebakaran
Gugatan pembatalan pernikahan Ludwig atas presenter Jessica ISkandar membuka catatan di Oktober 2015. Dalam gugatannya, Ludwig merasa tak pernah menikah dengan Jessica. Padahal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI menerbitkan akta pernikahan mereka. Dukcapil mencatat berdasarkan surat pemberkatan dari Gereja Yesus Sejati di Jakarta Pusat.
Dukcapil DKI dan Gereja Yesus Sejati akhirnya terkena getah dari permasalahan tersebut dan ikut digugat Ludwig di PN Jakarta Selatan.
Bahkan, Ludwig juga menggugat Dukcapil DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Objek gugatannya adalah keputusan terkait penerbitan akta pernikahan.
Pernikahan Jessica dan akhirnya dibatalakn demi hukum lewat putusan Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada 15 Oktober 2015. Dengan kata lain, meski telah dikaruniai seorang anak dari Ludiwg, status jessica dinyatakan belum pernah menikah.
"Setelah putusan ini, Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil, akta (perkawinan) dicabut dan coret. KTP Jessica jelas single (belum Kawin)," kata kuasa hukum Ludwig, Harvardy Muhammad Ikbal kala itu.
Di bulan yang sama, penyanyi dangdut Inul Daratista ketiban nahas. Karaoke Inul Vizta di Manado, Sulawesi Utara yang dia miliki dilalap api. Akibatnya, 12 orang-sebagian besar pengunjung karaoke dinyatakan meninggal dunia akibat menghirup asap.
Penyebab kebakaran di Inul Vizta Manado karena korsleting di Ruang 208 lantai 2," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto melalui pesan singkat, Senin (26/10/2015).