Ahmad Dhani VS Farhat
Juli 2015, laporan pencemaran nama baik musisi Ahmad Dhani atas Farhat Abbas diproses. Awal September, berkas tersebut resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Kasus ini sendiri, sebenarnya sudah dilaporkan sejak Desember 2013 silam.
Oktober, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status Farhat dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan, setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Diketahui, Farhat saat itu tengah berada di Singapura.
"Belum ditahan. Dia kan ngilang terus, Tertibkan surat pencegahan keluar negeri. Dia kan takut diterbitkan DPO," kata Direktur Krimsus Polda Metro Kombes Pol Mujiyono waktu itu.
Kamis, 1 Oktober 2015, Farhat akhirnya menyerahkan diri. Namun, mantan suami penyanyi Nia Daniaty ini bantah ditahan. "Penyataan saya ditangkap tidak benar. Saya ke sini bukan untuk kepentingan penahanan," lanjutnya.
November, kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani selaku pelapor tampak rutin memantau jalannya persidangan. Ada kejadian langka di persidangan. Di depan hakim, Dhani dan Farhat bersalaman, saling rangkul, dan cipika cipiki. Hal ini diinisiasi Farhat yang meminta kepada hakim untuk meminta maaf secara terbuka di depan publik.