"Padahal dulu jelas dia kuasa hukum (Regina). Ada tanda tangan beliau (dalam surat perjanjian) yang tidak diakui," jelas Regina.
Regina berharap Peradi melakukan mengambil tindakan tegas kepada Farhat karena dianggap melanggar kode etik pengacara.
"Saya laporkan kepada Peradi, dimohon untuk membantu meluruskan. Ini melanggar kode etik sekali, apalagi dia berstatement merasa tertipu. Dan dia lupa dengan bukti yang ini, pelanggaran kode etik," jelasnya.
Ditambahkan Regina, laporan ini diharapkan bisa membuat Farhat jera sehingga tak mengusik kehidupannya lagi.
"Sekarang dia juga membuka aib klien, tentu mengganggu kenyamanan saya. makanya saya meminta perlindungan hukum juga. Bagi saya ini jalan terbaik untuk mengadukan dia ke Peradi," tandasnya.