Pelimpahan Berkas Perkara Sandy Tumiwa Diundur

Senin, 30 November 2015 | 18:54 WIB
Pelimpahan Berkas Perkara Sandy Tumiwa Diundur
Sandy Tumiwa menangis saat memberikan klarifikasi di depan wartawan, Kamis (26/11/2015). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkas perkara atas dugaan kasus penipuan investasi bodong yang menyeret artis Sandy Tumiwa (33) sedianya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Senin (30/11/2015). Namun ternyata pelimpahan berkas perkara tersebut diundur. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Sandy, Muhammad Ridwan di Polda Metro Jaya.

Ridwan mengungkapkan, berkas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari Senin, 7 Desember 2015 pekan depan.

"Pengunduran pelimpahan berkas tersebut, dikarenakan jaksa yang bersangkutan tidak ada. Maka itu proses pelimpahan berkas diundur pekan depan,informasi tersebut juga kami peroleh dari penyidik Polda Metro Jaya Langsung," kata Ridwan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Lebih lanjut, kata Ridwan, setelah berkas masuk ke kejaksaan, tim kuasa hukum akan meminta penangguhan penahanan atas kliennya.

"Mungkin ini kewenangan penyidik untuk mengabulkan, bila sudah dilimpahkan berkas, kami akan tetap meminta permohonan agar dapat terkabul," kata Ridwan.

Sebelumnya Sandy Tumiwa ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Terkait dugaan penipuan berkedok investasi dengan kerugian mencapai Rp. 7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI