Suara.com - Pelimpahan berkas tersangka kasus investasi bodong, Sandy Tumiwa dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ditunda. Pelimpahan tahap dua ini harusnya dilakukan hari ini, Senin (30/11/2015).
"Diundur jadi Senin depan tanggal 7 Desember (2015)," kata kuasa hukum Sandy, Muhammad Ridwan ditemui di Polda Metro Jaya.
Menurut Ridwan, penundaan ini bukan karena ketidaksiapan pihak kepolisian.
"Tapi karena jaksa yang bersangkutan tak ada di tempat. Ada pelatihan di Yogya dan Bandung," ujarnya.
Dengan penundaan ini, Sandy masih ditempatkan di tahanan Polda Metro Jaya sampai pada Senin depan. Sebab, permohonan tahanan kota yang diajukan ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Sandy diciduk polisi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/11/2015) lalu. Mantan suami Tessa Kaunang ini terjerat kasus investasi bodong bersama rekannya, Atriana alias Cici. Ada ribuan orang yang menjadi korban penipuan mereka, termasuk penyanyi dangdut Annisa Bahar.