Suara.com - Muhammad Ridwan, kuasa hukum Sandy Tumiwa membenarkan permohonan tahanan kota yang diajukan kliennya ditolak oleh Polda Metro Jaya.
"Iya betul," kata Muhammad Ridwan ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/11/2015).
Penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan tersebut, karena kabarnya berkas Sandy akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini. Namun kuasa hukum Sandy lainnya, Sudharmono Saputra, yang dikonfirmasi mengenai pelimpahan berkas belum bisa memastikan.
"Kabar yang saya terima masih simpang siur apakah akan dilimpahkan hari ini atau tidak, karena masih liat kondisi," ujarnya.
Sandy diciduk polisi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/11/2015) lalu. Mantan suami Tessa Kaunang ini terjerat kasus investasi bodong bersama rekannya, Atriana alias Cici.
Ada ribuan orang yang menjadi korban penipuan mereka, termasuk penyanyi dangdut Annisa Bahar.
Permohonan Tahanan Kota Sandy Tumiwa Ditolak
Senin, 30 November 2015 | 13:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tak Cuma Pinkan Mambo, Deretan Artis Ini Juga Sempat Gonta-ganti Agama sampai Banjir Cibiran
01 Januari 2024 | 09:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Brian Praneda: Draft Klausal Perdamaian dengan Agus Salim Sudah Disepakati Pratiwi Noviyanthi Dahulu
Entertainment | 23:44 WIB
Entertainment | 22:50 WIB
Entertainment | 22:00 WIB
Entertainment | 21:55 WIB
Farhat Abbas Takut-takuti Musuh Agus Salim dengan Ancaman Siksa Neraka: Orang Buta Itu Kekasih Allah
Entertainment | 21:45 WIB
Entertainment | 21:35 WIB
Entertainment | 21:30 WIB
Entertainment | 21:20 WIB
Entertainment | 21:15 WIB