Suara.com - Artis Roro Fitria melaporkan seorang laki-laki bernama Cimot ke Polres Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2015) malam. Laporan tersebut terkait pencatutan nama.
Kuasa hukum Roro, Pieter Ell mengatakan perbuatan yang dilakukan Cimot dianggap memenuhi unsur pidana, yakni fitnah. Penyidik, kata Pieter, menggunakan Pasal 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Ini sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik tadi. Keterangan lebih lanjut akan dipanggil saksi-saksinya," kata Pieter usai membuat laporan.
Roro tahu namanya dicatut Cimot pada Jumat (27/11/2015) kemarin dari teman-temannya. Dia diberitahu ada orang yang mengaku sebagai dirinya lalu meminta data-data seperti pin BlackBerry Messenger (BBM), alamat email, dan foto.
"Ada juga salah satu teman saya dimintain dana dengan modus 'beb minta tolong dong ATM aku ketelen, aku buru-buru banget minta dana, cuma sebentar aja, nanti pakai rekening temen aku aja ya'," kata Roro mengulang pengakuan temannya.
Beruntung, teman Roro itu tak langsung memenuhi permintaan tersebut.
"Alhamdulillah belum sempat transfer karena temanku langsung bilang ke aku," ujar dia.