Tommy Soeharto Ditipu Mantan Suami Andi Soraya

Jum'at, 27 November 2015 | 15:47 WIB
Tommy Soeharto Ditipu Mantan Suami Andi Soraya
Rudy Sutopo (paling kiri) bersama Andi Soraya dan Shawn saat masih harmonis. [suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rudy Sutopo, mantan Suami artis Andi Soraya diduga melakukan tindak pidana penipuan serta memggelapkan dana milyaran rupiah milik pengusaha Tommy Soeharto. Uang senilai Rp5,7 milyar digelapkan Rudy dengan kedok jaminan PT Humpuss Patragas milik Tommy. Rudi beralasan akan mendapatkan proyek yang dananya berasal dari luar negeri.

"Bahwa pada bulan Agustus 2013 Rudy Sutopo menemui Direksi PT. Humpuss Patragas yakni Mirza Said, Budiarto, Bennyman Saus, mengatakan bahwa benar akan mendapatkan aliran dana dari Jerman dan dibutuhkan dana untuk pencairan tersebut," kata Kuasa Hukum PT. Humpuss Patragas, Agus Widjajanto dalam konferensi persnya di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Jumat(27/11/2015).

Menurutnya, untuk menyakinkan pihak PT Humpuss, Rudy mengundang direksinya ke Bank Bukopin di Kawasan Cawang. Di situ, Rudy memaparkan bahwa dirinya akan menerima aliran dana dari Jerman, sehingga disepakati untuk meningkatkan pinjaman dana kepada PT.Humpuss. Jumlah pinjaman yang semula hanya 7 juta dolar AS dinaikkan menjadi 20 juta dolar AS.

"Maka pada tanggal 30 September 2013 dibuat dan ditanda tangani perjanjian dan pernyataan kembali perjanjian tentang pengembangan usaha antara PT. Humpuss dengan PT. Delta River International (pihak Rudy Sutopo)," jelas Agus.

Celakanya, setelah pihak Tomy Soeharto mentransfer uang melalui cek kepada Rudy sebesar Rp5,7 miliar rupiah tersebut, PT Delta River International yang direkturnya ternyata mantan terpidana kasus korupsi tersebut kabur dari kantor lamanya di Berita Satu Plaza di Jalan Gatot Subroto.

Atas tindakan tersebut, PT Humpuss melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sayangnya, hingga kini belum ada perkembangan.

"Oleh karena dirugikan, maka PT. Humpuss menempuh jalur hukum dengan mengadukan Chairul Iskandar dan Rudy Sutopo ke Polda Metro Jaya, sejak tanggal 30 Oktober 2015," tutup Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI