Suara.com - Ustadz Maulana dilaporkan ke pihak berwajib oleh Gerakan Reformis Islam atau Garis yang dipimpin oleh ustadz Adang Nurmasyah. Laporan ini terkait ceramah Ustadz Maulana yang diduga telah menimbulkan kontroversi, menyinggung dan menyakiti umat islam.
"Apa yang disampaikan Maulana tersebut terkait mencari pemimpin tidak usah melihat latar belakang agama kan itu sudah melanggar hukum syariah Islam," kata Adang ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
menurut Adang, Ustadz Maulana dinilai sombong dan ujub karena pernyataan yang mengatakan 'wanita cantik belum tentu punya anak'.
"Urusan punya anak dan tidak punya anak itu kan bukan urusan manusia, itu kan kekuasaan Allah. Itu juga sudah melakukan penyesatan," lanjutnya.
Selain itu, Ustadz Maulana juga dinilai berlebihan menyampaikan tausiahnya di salah satu program religi di salah satu stasiun televis swasta.
"Secara etika dia juga sudah berlebihan. Dia selalu berdiri di atas panggung dengan tidak layak. Muter-muter, dalam Islam kalau berlebihan kan nggak boleh jadi sudah melanggar secara etika syariah agama dan hukum KUHP," lanjutnya.
Ustaz Maulana dilaporkan pasal 156a terkait penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Hidup Nomaden, Sandy Tumiwa Dikira Melarikan Diri
Ini Pidato Lengkap 'Campur Racun' Habib Rizieq
Bentuk Ms V Seperti Genjer Ayam, Normalkah?
Mencontoh dari Youtube, Lelaki Ethiopia Ini Rakit Pesawat Sendiri