Suara.com - Firman Chandra, kuasa hukum Sandy Tumiwa, membantah kliennya diborgol saat digiring oleh satuan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Surat perintah penangkapan ada tapi klien kami tidak diborgol," tegas Firman saat preskon di salah satu ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Firman menambahkan, Sandy dan Cici datang ke Polda Metro Jaya atas inisiatif sendiri.
"Lebih tepatnya datang karena itikad baik," lanjutnya.
Namun di sisi lain, Sandy mengaku apa yang dilakukan petugas merupakan prosedur dari pihak penyidik.
"Itu semua prosedur," tegas Sandy.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengungkapkan, pihaknya menangkap Sandy Tumiwa karena mantan suami Tessa Kaunang itu tidak memiliki tempat tinggal yang jelas dan kerap berpindah-pindah.
"Kenapa kami lakukan penangkapan dan penahanan karena yang bersangkutan tidak jelas tempat tinggalnya. Dia ngekos dan kami khawatir melarikan diri," kata Krishna.
Kuasa Hukum Sandy Tumiwa Bantah Kliennya Diborgol
Jum'at, 27 November 2015 | 06:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tak Cuma Pinkan Mambo, Deretan Artis Ini Juga Sempat Gonta-ganti Agama sampai Banjir Cibiran
01 Januari 2024 | 09:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 10:00 WIB
Entertainment | 10:00 WIB
Entertainment | 09:50 WIB
Entertainment | 09:48 WIB
Entertainment | 09:42 WIB
Entertainment | 09:40 WIB
Entertainment | 09:30 WIB
Entertainment | 09:28 WIB
Entertainment | 09:20 WIB
Entertainment | 09:10 WIB