Suara.com - Sidang gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015). Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Farhat, yakni Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tasman Gultom.
Kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, kesaksian pengurus Peradi tersebut di persidangan tadi justru menguntungkan pihaknya. Sebab, si saksi menyimpulkan bahwa hak imunitas yang didalilkan Farhat tidak melekat.
"Hak imunitas melekat bila ada surat kuasa dan masih berlaku. Kalau surat kuasa tidak berlaku dan cacat hukum, di situ hak imunitas tidak berlaku," kata Suhendra ditemui usai sidang.
Selama ini, Farhat selalu mengklaim dilindungi hak imunitas sebagai kuasa hukum mantan istri Dhani, Maia Estianty. Sehingga, komentar pedasnya di twiiter terkait kecelakaan Dul, putra Dhani dari pernikahannya dengan Maia, wajar-wajar saja.
"Surat kuasa Farhat itu sudah tidak berlaku. Disebutkan di surat kuasa, dia mendampingi klien (Maia) untuk menghadapi Ahmad Dhani selaku suami. Itu pun tahun 2008. Artinya, dia jadi pengacara hanya saat Maia menghadapi Dhani saat mereka bercerai," ujarnya menjelaskan.
"Jadi kami optimis dengan keterangan dari Peradi tadi, gugatan Farhat akan ditolak. Di pidananya juga akan memutuskan Farhat bersalah," katanya lagi.
Farhat melayangkan gugatan perdata masih terkait dengan laporan Dhani kepada mantan suami Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya. Dhani merasa dicemarkan nama baiknya setelah Farhat meluapkan kata-kata kasar di Twitter.
Selain Dhani, Farhat juga menggugat Ramdan Alamsyah (kuasa hukum Dhani) dengan masing-masing tuntutan Rp 60,5 miliar. Farhat menuntut kedua orang itu atas landasan hukum Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.