Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan modus penipuan yang dijalankan artis Sandy Tumiwa bersama rekannya Astriana alias Cici telah merugikan banyak kalangan, termasuk penyanyi dangdut Annisa Bahar.
"Yang dirugikan 25 orang dengan nominal bermacam-macam. Modusnya yang bersangkutan bersama kawannya yang akan kami tangkap juga menawarkan investasi ilegal," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Total kerugian para korban dari bisnis investasi bodong yang dijalankan Sandy dan Cici ini mencapai Rp7 miliar
"Miliaran-lah," kata Krishna.
Menurut Krishna, para korban dijadikan member atas perusahaan yang dibuat oleh Sandy dan Cici dengan nama PT. CSM Bintang Indonesia dengan ining-iming keuntungan berlipat. Kemudian, kata Krishna, mereka juga meminta korban untuk mencarikan investor lain agar bisa mendapatkan keuntungan 10 hingga 15 persen.
"Menawarkan bisnis dijanjikan keuntungan besar. Kemudian orang-orang itu diminta mencari orang lagi. Uangnya setelah terkumpul dimainkan untuk forex atas nama dia sendiri. Bisnisnya abal-abal lah," katanya.
Atas perbuatannya itu, Sandy dan Cici dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.