Suara.com - Artis Sandy Tumiwa diciduk pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap artis tersebut di kamar nomor 27 di Lena Residen, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/11/2015).
"Ditreskrimum PMJ tangkap artis Sandy Tumiwa atas dugaan kasus penipuan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2015).
Polisi menangkap Sandy berdasarkan laporan yang diajukan penyanyi dangdut
Annisa Bahar di Polda Metro Jaya pada tahun 2012 lalu. Dari laporan tersebut akhirnya polisi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 16 Juli 2012 lalu.
Penangkapan Sandy juga berdasarkan berdasarkan surat keterangan P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015. Ia diduga terlibat kasus penipuan yang sebelumnya menjerat tersangka Astriana alias Cici. Salah satu korbannya adalah pedangdut Annisa Bahar.