Aktris Velove Vexia, putri pengacara Otto Cornelis Kaligis, berharap ayahnya tidak dihukum maksimal oleh majelis hakim seperti tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan.
"Aduh jangan sampelah," kata Velove Vexia saat mengikuti persidangan ayahnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Velove menyebut tuntutan jaksa KPK tak memenuhi rasa keadilan. Dia membandingkan tuntutan pesakitan kasus ini yang lebih ringan ketimbang tuntutan ayahnya.
"Ada hakim juga yang berkaitan danga case ini dituntut 4 tahun. Di sini case-nya mereka yang terima uang dan pejabat negara statusnya lebih berat ya. Sementara Papaku kan swasta tapi hukumannya lebih beratnya jauh gitu," protes dia.
Tak ingin dihukum maksimal, putri O.C. Kaligis ini berharap majelis hakim mempunyai hati nurani dalam mengambil keputusan. "Semoga hakim punya hati nurani, bisa adil," tandas Velove.
Sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan pribadi OC Kaligis.
Dalam pledoinya, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut sebagian besar menyangkal tuduhan jaksa KPK. Utamanya soal pemberian uang. Dia menampik telah memberikan uang terkait penanganan perkara di PTUN Medan.
Kaligis menuding tuntutan pidana 10 tahun dari Jaksa kepadanya merupakan tuntutan yang penuh dengan kedengkian. Kaligis berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari dakwaan Jaksa.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan jaksa," kata OC saat membacakan pledoi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa OC dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan.
Jaksa menyatakan, terdakwa OC Kaligis, yang merupakan advokat senior itu, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.