Suara.com - Artis Jane Shalimar tak main-main mengajukan isbat atau pengesahan pernikahannya dengan anggota DPR Didi Mahardika di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Selain foto, dia mengklaim memiliki beberapa saksi.
"Karena ini nikahnya tidak tercatat di KUA pastinya tidak ada buku nikah. Makanya, kita akan hadirkan saksi seperti saksi dan wali pernikahan tersebut," kata kuasa hukum Jane, Mujahid A Latief usai sidang lanjutan di PA Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Menurut Mujahid, pernikahan kliennya berlangsung di kediaman Didi di Cilandak, Jakarta Selatan pada 7 November 2012. Waktu itu, Husein bin Hamid Alatas sebagai penghulu dan Usman Arsal saksi dari pihak Jane.
"Dan bisa saja tetangga atau orang lain yang menyaksikan pernikahan itu kita hadirkan di persidangan nanti," ujarnya.
Jane mengajukan isbat pernikahan karena ingin kejelasan status pernikahannya dengan Didi. Setelah pernikahan mereka sah di mata hukum, dia akan langsung mengajukan gugatan cerai.