Kasus Wanprestasi Iwan Fals, Hakim Tolak Saksi Setiawan Djody

MadinahIsmail Suara.Com
Rabu, 18 November 2015 | 17:31 WIB
Kasus Wanprestasi Iwan Fals, Hakim Tolak Saksi Setiawan Djody
Iwan Fals. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri musisi Iwan Fals, Rosana girang majelis hakim mengabulkan permohonannya yang menolak saksi pihak Airo dalam sidang lanjutan kasus wanprestasi  PT Airo Swadaya Stupa, anak perusahaan milik Setiawan Djodi terhadap PT. Tiga Rambu perusahaan milik istri dan anak Iwan Fals.

Menurut kuasa hukum Yos-begitu Rohana akrab disapa, saksi yang diajukan oleh pihak Airo tak berkapasitas untuk bersaksi di sidang.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan dari majelis hakim yang menolak saksi dari pihak Airo. Karena memang tidak ada kapasitasnya untuk menjadi saksi," kata kata Ichsa, kuasa hukum PT Tiga Rambu, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (18/11/2015).

Selain itu, saksi juga masih terikat kerja dengan PT. Airo. "Sampai saat ini saksi juga masih terikat kerja dengan pihak Airo," lanjutnya.

Dengan fakta tadi, pihak Yos meminta majelis adil dalam mengambil keputusan.

"Majelis hakim juga harus melihat kalau kita mempunyai posisi hukum yang kuat. Saksi yang menguatkan dari kami juga jelas dan kuat. Jadi kami berharap majelis hakim memutuskan dengan adil," jelasnya.

Seperti diketahui Yos menuntut anak perusahaan Setiawan Djody karena dituduh melanggar kontrak kerja. Pelanggaran terjadi setelah pihak Airo menayangkan konser Kantata Barock di sebuah televisi dan tak membayar keuntungan dari konser yang telah disiarkan.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI