Suara.com - Aktor Hollywood Charlie Sheen terancam bui menyusul pengakuan dirinya terjangkit virus HIV. Dia disinyalir menyebarkan virus kepada pasangan seksualnya.
Menurut undang-undang negara bagian California, Amerika Serikat, Charlie terancam hukuman 6 bulan penjara lantaran tak memberitahukan kepada pasangannya jika dirinya mengidap HIV. Seperti diketahui, sebelumnya Charlie pernah berhubungan dengan sejumlah perempuan.
Dalam undang-undang disebutkan siapa saja (penderita HIV) secara sengaja menyebarkan virus kepada orang lain dinyatakan bersalah dan diancam penjara. Kasus ini pernah dialami seorang perempuan di San Diego, AS yang secara sengaja menularkan virus ini kepada kekasihnya.
Hukuman Charlie bisa saja dinaikkan menjadi 8 tahun jika dia terbukti dengan sengaja berhubungan seksual dengan orang lain untuk menyebarkan virus tersebut. (TMZ)