Suara.com - Sidang gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap mantan istri sirinya, Regina Andriane, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, hari ini, Senin (16/11/2015).
Kuasa hukum Regina, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dan mediasi. Namun menurutnya, mediasi harus ditunda karena Farhat cuma diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Regina hadir, namun Farhat tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Mediasi ditunda Senin depan, agar Farhat hadir dalam mediasi," kata Suhendra, saat dihubungi suara.com, hari ini.
Meskipun Farhat absen, gugatan tetap dibacakan oleh tim kuasa hukumnya. Dari situ terungkap bahwa total kerugian yang dituntut Farhat kepada Regina mencapai senilai Rp19,73 miliar.
Dari data yang diterima Suara.com, nilai tersebut terdiri dari kerugian materil dan immateril. Materil di antaranya satu unit apartemen (senilai Rp830 juta) beserta isinya (Rp200 juta), mobil Velfire Alphard (Rp700 juta), biaya renovasi rumah Regina (Rp3 miliar), serta biaya operasi bedah Regina dan liburan ke luar negeri (Rp5 miliar).
Seperti diketahui, apartemen dan mobil tersebut merupakan mas kawin yang pernah diberikan Farhat kepada Regina.
Sementara untuk kerugian immateril, Farhat mengaku telah mengalami tekanan psikologis, yaitu terkait reputasi, harga diri dan kehormatan pribadinya maupun perusahaan. Nilai kerugiannya disebut Rp10 miliar.
Farhat mengajukan gugatan karena menilai Regina telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mantan suami Nia Daniaty itu merasa dibohongi dalam pernikahan sirinya. Pasalnya menurut Farhat, Regina masih berstatus sebagai istri Ilal Ferhard saat dinikahinya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Angel Cherrybelle Resmi Menikah dengan Rudi
Stuart Minta Risty Berhenti Merokok dan Minum Alkohol
Myanmar Paling Murah Hati, Irak Paling Gemar Tolong Orang Asing
Ponsel Samsung Jadi Pahlawan dalam Serangan Teroris Paris