Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat menilai bukti-bukti yang diajukan Farhat Abbas dalam sidang gugatan perdata senilai Rp 60,5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (10/11/2015) tak membuktikan apa-apa.
Salah satu bukti yang dibeberkan Farhat yakni Dhani pernah membongkar pernikahan sirinya dengan Rita Tresnawati.
"Bukti-buktinya omong kosong. Kalau soal memberitahukan adanya perkawinan siri FA (Farhat Abbas) itu dimana pencemaran nama baiknya? Lah, sekarang saja dia sedang berperkara dengan Regina mantan istri sirinya," kata Suhendra usai sidang.
Menurut Suhendra, bukti yang disampaikan Farhat berupa klipping pemberitaan. Pada 1 Desember 2015 lalu, Dhani memang pernah menggelar jumpa pers bersama Rita dan seorang anak hasil perkawinan siri dengan Farhat.
"Farhat ini sudah berulang kali kawin siri dan ini sudah bukan rahasia umum lagi. Jadi apanya yang mencemarkan nama baik?" ujarnya menegaskan.
Sidang selanjutnya rencananya akan digelar pekan depan. Agendanya masih pengajuan bukti dari Farhat.