Suara.com - Pihak label rekaman Pro M membantah tudingan pelanggaran kontrak yang dituduhkan penyanyi Sammy Simorangkir. Bahkan, saat menjalani rehabilitasi di Bogor, Jawa Barat karena kasus narkoba, mantan vokalis band Kerispatih tersebut sudah menerima bayaran dan sebuah mobil.
"Dia sudah menerima advanced royalti yang cukup besar. Nilai jumlah tertentu. Dia belum bikin album dan sebagainya. Royalti dalam jumlah Rp650 juta dan mobil senilai Rp450 juta," kata direktur utama label Pro M, Jeffrey Djajasaputra, ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Bahkan, Jeffrey balik menyerang. Sammy, kata dia, justru dituduh sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi lantaran tak menyelesaikan album kedua dalam kurun 3 tahun kontrak.
"Sammy wajib menyelesaikan 2 album dan belum diselesaikan. Baru satu album rekaman, album repackage itu bukan album kedua. Dia paham betul, album tersebut bukan album kedua," lanjutnya.
Sebelumnya, Sammy mengaku dirugikan pihak Pro M terkait perjanjian kerja. Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Mabes Polri.