Suara.com - Pieter Ell, kuasa hukum mucikari RA melakukan uji materi terkait pasal mucikari yang dikenakan kepada kliennya. Upaya ini, kata Pieter, agar semua pihak yang terlibat praktek prostitusi ikut merasakan hukumannya.
"Di sini yang paling dianehkan kenapa pelaku (prostitusi) tidak dijerat? kenapa harus RA yang kena dan saya melihat ada diskriminatif. Masa orang yang menikmati tidak kena, sementara orang yang tidak menikmati kepuasannya kena. Ada diskriminasi, dan saya kira ini harus digali lagi," kata Pieter ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Menurut Pieter, uji materi hari ini, Selasa (10/11/2015), masih dalam tahap perbaikan nasihat. Selanjutnya, dia akan memperjuangkan materi agar para pelaku prostitusi, termasuk artis yang terlibat kasus RA ikut dijerat.
"Untuk kelanjutannya kita lihat lagi nanti, masih panjang. Ke depannya pasti akan seru. Jadi kita ikuti saja perkembangannya," tandasnya.
Sebelumnya, RA, terpidana kasus pelacuran online yang melibatkan kalangan artis, dijerat hukuman penjara selama satu tahun empat bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pieter berharap PSK artis 'asuhan' kliennya ikut diadili.