Penyanyi Sammy Simorangkir melaporkan direktur utama label Pro-M Jeffrey atas kasus dugaan penyalahgunaan hak cipta. Sammy merasa dirugikan atas rilis lima album kompilasi yang melibatkan lagunya tanpa lisensi.
"Jadi yang kami laporkan di sini dugaan pelanggaran UU nomor 19 tahun 2002 pasal 1 ayat 2 juncto pasal 116 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta. Ancamannya dari empat sampai 10 tahun, ancaman pidananya," ujar kuasa hukum Sammy, Eddy R. Harwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Sebelum lapor polisi, Sammy telah melaporkan kasus tersebut secara perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya, Sammy mengalami kerugian yang tak sedikit dari kasus tersebut.
"Mengenai kerugian materil bahwa klien kami, sesuai dengan hitungan-hitungan karena dalam lisensi itu tidak disebut berapa mengenai kerugian dan mengenai pembayaran, perizinan. Tapi karena tidak ada iktikad baik dan lain-lain maka dari musyawarah dari keluarga besar taksiran sekitar Rp20 miliar," katanya.
Sebelum melaporkan perusahaan label, Sammy dan kuasa hukum sudah mencoba win-win solution dan melayangkan somasi dua kali. Sayangnya tetap tidak ada solusi hingga dilakukannya pelaporan.